Muara Teweh – Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, Samsat Muara Teweh resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara sejak 5 Januari 2025. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kantor Samsat Muara Teweh, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 terkait penyelamatan pajak kini dilakukan bersama pemerintah kabupaten melalui opsen pajak. Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara juga turut dilibatkan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pajak di daerah.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap penerimaan dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat dan memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah," ujar Rudi.
Pada tahun 2025, target penerimaan PKB mengalami peningkatan dari Rp18 miliar menjadi Rp21,3 miliar. Selain itu, pajak PHP yang sebelumnya ditargetkan Rp1 miliar kini naik drastis menjadi Rp18 miliar.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Samsat Muara Teweh akan melakukan pendataan dan penagihan pajak secara langsung, terutama kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan alat berat. "Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan sekaligus penagihan pajak," tambahnya.
Selain optimalisasi pajak, Samsat Muara Teweh bersama pihak terkait juga menggelar razia gabungan, di mana tercatat 50 pelanggar dengan rincian:
43 kendaraan roda dua
7 kendaraan roda empat
39 pelanggaran SIM
9 pelanggaran STNK
4 pelanggaran knalpot bronk
1 pelanggaran KIR
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerimaan pajak semakin meningkat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian di KabupatenBarito Utara.(Angf/tim)