MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin
Ketua DPRD Hj.Mery Rukaini dan masing masing wakil ketua Beny Siswanto dan Heny Roosgiati
dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, serta Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP., bersama jajaran DPRD dan unsur terkait.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Kesepakatan ini sekaligus menjadi landasan bersama dalam menyesuaikan arah kebijakan penganggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD terus memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD Barito Utara menegaskan komitmen untuk bersama-sama mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan demi terwujudnya Barito Utara yang semakin maju.