MUARA TEWEH - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera mengambil langkah nyata terkait melambungnya harga LPG subsidi 3 kilogram.
Masalah ini kembali menjadi perhatian serius karena harga gas bersubsidi di tingkat eceran dinilai sudah berada di luar batas kewajaran. Perlu ada tindakan cepat guna meredam keresahan masyarakat yang terdampak langsung oleh situasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga komoditas bersubsidi tersebut saat ini telah menembus kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung di kawasan Kota Muara Teweh.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di sejumlah wilayah pedesaan, di mana harganya melonjak drastis hingga mencapai Rp70 ribu per tabung. Angka tersebut tercatat melonjak sangat jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Tajeri, lonjakan harga yang tidak terkendali ini memberikan beban yang sangat berat bagi kehidupan masyarakat. Pihak yang paling merasakan dampaknya adalah keluarga berpenghasilan rendah serta para pelaku usaha mikro.
Kelompok masyarakat ini sangat bergantung pada ketersediaan LPG subsidi untuk menjalankan aktivitas dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
“Harga seperti ini sudah tidak masuk akal. Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujarnya, kemarin.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara tersebut menilai bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan pasokan barang di pasar. Ia menduga ada masalah pada tata kelola distribusi yang selama ini belum berjalan secara optimal dan merata.
Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap seluruh lini mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer harus ditingkatkan demi mencegah penyimpangan penyaluran.
Guna mengatasi sengkarut ini, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat jalinan koordinasi dengan pihak Pertamina serta instansi terkait lainnya.
Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan rantai distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan dengan tepat sasaran sesuai regulasi. Tajeri menegaskan, apabila ditemukan praktik penyimpangan dalam penyaluran maupun penjualan LPG subsidi, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar.
“Gas subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga hingga memberatkan masyarakat,”pungkasnya.
