MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah di tingkat provinsi. Daerah ini sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prosesi penyerahan dokumen laporan keuangan tersebut dilaksanakan secara resmi di Palangkaraya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa predikat tertinggi ini diberikan berdasarkan empat kriteria utama yang ketat.
Penilaian tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Dalam agenda tersebut, BPK menyerahkan tiga LHP LKPD sekaligus, yakni untuk Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan.
Secara akumulatif dari ketiga entitas tersebut, total aset yang tercatat mencapai Rp14,99 triliun dengan kondisi surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Hal ini didorong oleh realisasi pendapatan yang menyentuh angka Rp6,51 triliun, sementara belanja daerah tercatat sebesar Rp5,98 triliun.
Meski meraih opini terbaik, BPK tetap memberikan sejumlah catatan rekomendasi nonmaterial yang mencakup perbaikan penyusunan laporan, optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, penataan aset hibah, serta penyelesaian kelebihan pembayaran.
Merespons capaian ini, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas penghargaan yang berhasil dipertahankan oleh jajarannya. "Terima kasih atas segala bimbingan dan arahan BPK RI. "Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Bupati.
Prestasi ini sekaligus menjadi opini WTP yang ke-11 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Barito Utara.Orang nomor satu di Barito Utara tersebut menegaskan komitmen penuh pemerintahannya untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan secara konkret di lapangan. "Langkah perbaikan harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
Shalahuddin juga memastikan akan mengawasi langsung kinerja para kepala perangkat daerah agar menuntaskan rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
Agenda penyerahan ini turut dihadiri Wakil Bupati Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, jajaran kepala dinas, serta kepala daerah dari Barito Selatan dan Katingan. Dokumen LHP ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan krusial bagi pihak DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Dokumen tersebut juga akan menjadi dasar utama dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang.
