Advertisement
,

Kadisdik Barito Utara Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah Harus Sederhana dan Bebas Pungutan Biaya

Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T02:26:55Z



MUARA TEWEH - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa di seluruh satuan pendidikan wajib dilaksanakan secara sederhana. Pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua maupun wali murid. Langkah ini diambil untuk memastikan momen kelulusan tidak menjadi beban finansial baru bagi keluarga siswa.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Iman Topik, Selasa (2/6/2026) mengatakan, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait rencana penarikan biaya perpisahan di salah satu sekolah dasar.

Berdasarkan laporan tersebut, SDN-1 Trahean yang berlokasi di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, diduga berencana mengadakan pungutan untuk acara pelepasan siswa.

Rencana tersebut kemudian memicu keberatan dan keluhan dari sejumlah wali murid setempat.Menyikapi situasi di lapangan, Dinas Pendidikan bergerak cepat untuk mengingatkan seluruh jajaran kepala sekolah agar mematuhi aturan yang berlaku. 

Pelaksanaan acara perpisahan seharusnya menjadi momen apresiasi yang tidak memberatkan. Oleh karena itu, koordinasi yang matang antara pihak sekolah dan komite mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan salah satu pihak.

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi jalannya kegiatan kelulusan di wilayahnya. Pengawasan ketat ini dilakukan demi mencegah terjadinya pungutan liar yang berkedok sumbangan sukarela di lingkungan sekolah.

Setiap satuan pendidikan diminta untuk lebih kreatif dalam menggelar acara tanpa harus menguras kantong para wali murid.Melalui instruksi ini, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Barito Utara dapat menyelenggarakan acara perpisahan yang khidmat namun tetap ekonomis. 

Pihak dinas mengingatkan bahwa esensi dari perpisahan adalah pelepasan siswa secara resmi, bukan kemewahan acaranya. Dengan demikian, keharmonisan antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua dapat tetap terjaga dengan baik hingga akhir tahun ajaran.
Sebagai penutup, instansi terkait meminta masyarakat dan wali murid untuk tidak ragu melaporkan jika masih menemukan adanya indikasi pungutan serupa.

Laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti guna memberikan sanksi atau teguran bagi sekolah yang melanggar. Upaya bersama ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Barito Utara.

Iklan

Iklan