MUARA TEWEH - Kesulitan masyarakat dalam mendapatkan material bangunan berupa koral dan pasir putih di Kabupaten Barito Utara kini menjadi sorotan serius. Kondisi tersebut memicu keprihatinan mendalam karena berdampak langsung pada kelancaran pembangunan di daerah.
Ketua Komisi lll DPRD Barito Utara, H.Tajeri, Minggu 31/5/2026) mengatakan,dampak kelangkaan ini tidak hanya memukul sektor swasta, tetapi juga berpotensi menghambat berbagai proyek infrastruktur milik pemerintah.
Ditegaskannya,persoalan ini dinilai tidak lepas dari adanya perubahan regulasi terkait mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
Saat ini, kewenangan penerbitan izin untuk Galian C sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah provinsi. Padahal, beberapa tahun lalu, seluruh proses perizinan serupa masih menjadi porsi dan wewenang penuh dari pemerintah kabupaten setempat.
Perubahan sistem tersebut terjadi seiring dengan ditariknya sejumlah kewenangan daerah ke tingkat yang lebih tinggi berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah.
Dikatakan, jika dahulu kabupaten bisa menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan galian C, kini alur birokrasinya bergeser. Seluruh izin IUP batu bara sempat ditarik ke provinsi sebelum akhirnya ke pusat, sementara galian C menetap di provinsi.
Menyikapi kondisi yang kian menyulitkan ini, perwakilan rakyat daerah berkomitmen untuk segera mengambil tindakan nyata guna mengurai sumbatan birokrasi tersebut.
Langkah taktis yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengagendakan rapat dengar pendapat bersama pihak eksekutif. Pertemuan ini diharapkan mampu melahirkan terobosan dan regulasi lokal yang mempermudah akses material bagi masyarakat.
"Berkaiatan dengan sulitnya mendapatkan koral dan pasir putih ini tidak bisa kita pungkiri, salah satu penyebabnya adalah susahnya mendapatkan perijinan galian C,"tegasnya.
Di mana perijinan Galian C tambahnya, kewenangan ada di Provinsi, pada beberapa tahun sebelumnya semua proses perijinan termasuk IUP tambang batu bara kewenangan ada di Kabupaten masing- masing daerah, sudah banyak IUP tambang batu bara yang diterbitkan pada masa dulu, termasuk ijin galian C, namun pada masanya semua perijinan berkaitan IUP tambang batu bara di tarik prosesnya ke Provinsi dan akhirnya ditarik ke Pusat, sedangkan galian C perijinan ditarik ke Provinsi sampai sekarang, dimana dengan UU Otonomi Daerah.
"Saya sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah juga merasa miris dengan masalah sulitnya mendapatkan pasir putih dan koral. Bisa dibayangkanuntuk bahan bangunan swasta maupun ditengah banyaknya proyek pemerintah yang membutuhkan material yang tidak sedikit tentunya,"kata Tajeri.
Pihaknya lanjut dia, akan segera menjadwalkan RDP dengan Pemerintah Daerah untuk mencari solusinya, semoga ada solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat Barito Utara.
Demi mengoptimalkan ruang solusi tersebut, pihak dewan juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor di tingkat daerah. Kerja sama yang solid antara pemerintah, penegak hukum, dan insan pers dianggap sebagai kunci utama dalam menyelesaikan sengkarut pemenuhan material ini.
"Kami juga perlu dukungan Aparat Pemegak Hukum, para awak media untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya di akhir pernyataan.
