Advertisement
,

Pemkab Barito Utara Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2025

Jumat, 24 April 2026, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T07:30:39Z


MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan efektivitas pembangunan di wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dalam Rapat Paripurna II DPRD Barito Utara, Jumat (24/4/2026).

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyatakan apresiasi mendalam atas masukan kritis dari legislatif.

Pemerintah daerah memandang rekomendasi dari para wakil rakyat sebagai elemen krusial dalam mengevaluasi capaian kinerja selama satu tahun terakhir. Melalui evaluasi ini, diharapkan tercipta dasar yang kuat untuk melakukan penyempurnaan kebijakan pembangunan pada masa mendatang agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat.

“Rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan pelayanan publik,” ujar Felix saat membacakan sambutan tertulis Bupati di hadapan para peserta rapat. Beliau menambahkan bahwa penyusunan LKPJ 2025 telah sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan serta regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sepanjang tahun 2025, arah pembangunan di Barito Utara difokuskan pada tiga pilar utama, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi kerakyatan. Program strategis tersebut dijalankan guna mendorong percepatan kemajuan daerah serta menjamin kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi resmi dari DPRD Barito Utara kepada pihak eksekutif sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran perangkat daerah terkait.

Iklan

Iklan