Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) guna mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara pada Selasa (7/4/2026) tersebut menjadi momentum krusial dalam upaya membenahi sistem tata kelola lingkungan di wilayah setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dengan dihadiri oleh 13 legislator serta 21 perwakilan dari pihak eksekutif dan instansi terkait lainnya. Rangkaian rapat disusun secara sistematis, dimulai dari pemaparan materi, ruang diskusi tanya jawab, hingga perumusan kesimpulan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa penyusunan Raperda Pengelolaan Persampahan merupakan langkah strategis untuk memper kokoh dasar hukum pengelolaan limbah secara terintegrasi dan berkelanjutan. Legislator perempuan ini berharap regulasi tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” tutur Henny di sela-sela memimpin jalannya rapat.
Lebih lanjut, pimpinan dewan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi yang solid antara eksekutif, legislatif, dan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang kuat harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta peningkatan kesadaran publik dalam memilah dan mengolah sampah secara mandiri sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” ungkapnya menambahkan poin krusial terkait keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan daerah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, agenda pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan akan segera dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Langkah tersebut diambil guna mematangkan seluruh substansi rancangan sebelum melangkah ke tahapan legalisasi berikutnya.
Diskusi selama RDP berlangsung secara dinamis dengan munculnya berbagai masukan konstruktif, baik dari anggota dewan maupun pihak pemerintah daerah. Seluruh saran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan naskah raperda agar peraturan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan relevan dengan tantangan lingkungan di Kabupaten Barito Utara.

